Guidelines

Apakah pajak E-commerce?

Apakah pajak E-commerce?

Pasalnya sebelum ada peraturan yang ditetapkan, transaksi jual-beli di e-commerce ini tidak dikenakan pajak apa pun. Pembeli dan penjual yang melakukan transaksi di e-commerce, juga semua kegiatan perekonomian yang berlangsung secara digital, bebas pajak.

5 Apakah pengusaha dalam transaksi perdagangan online e-commerce dapat dikenakan pajak penghasilan?

Berdasarkan hasil pembahasan, maka penulis menarik kesimpulan bahwa pengusaha dalam perdagangan online (E-commerce) tetap dikenakan pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai walaupun peraturan menteri keuangan nomor 210 tahun 2018 telah dibatalkan.

Apakah perdagangan e-commerce dapat menimbulkan pajak berganda?

Apabila dipaksakan secara sepihak untuk memungut PPh dan PPN terhadap perusahaan e-commerce asing, hal tersebut dapat menimbulkan pajak berganda.

Mengapa penjualan e-commerce harus dikenakan pajak?

Menilik pajak sebagai sumber pendapatan negara, pajak perusahaan e-commerce memang harus diberlakukan mengingat transaksi e-commerce yang mencapai angka Triliunan Rupiah. Penarikan pajak dari transaksi e-commerce ini bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi semua Wajib Pajak, baik konvensional maupun e-commerce.

Apakah transaksi e-commerce sulit dikenakan pajak?

Setidaknya, akan terjadi kondisi dimana transaksi e-commerceakan sulit dikenakan pajaknya. Kondisi pertama adalah transaksi melalui e-commercemampu menembus batas geografis antar negara (borderless). Kedua, bentuk barang atau jasa yang diperjualbelikan dapat berformat digital seperti piranti lunak komputer, musik, majalah atau lainnya.

Apa yang terkena pajak e-commerce online?

Pajak e-commerce online marketplace adalah satu dari empat model bisnis yang terkena pajak e-commerce. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce.

Bagaimana pajak e-commerce mulai diterbitkan?

Pajak e-commerce mulai diterbitkan pada 31 Desember 2018 silam pada (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang transaksi sistem elektronik. Pajak e-commerce kemudian diterapkan sejak 1 April 2019 hingga saat ini. E-commerce adalah perdagangan elektronik melalui jaringan TV, internet maupun gadget lainnya seperti PC dan smartphone.

Apakah tidak ada ketentuan perpajakan atas transaksi eCommerce?

Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi ecommerce dan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya.