Articles

Apa itu spt PPh pasal 21?

Apa itu spt PPh pasal 21?

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Siapa pengguna spt PPh pasal 21?

Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan PPh 21 terhadap pegawai tetap atau penerima pensiun atau penerima tunjangan/Jaminan Hari Tua (JHT) berkala dan/atau PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.

Apakah Setiap PKP wajib menggunakan e spt PPh pasal 21 26?

Mulai masa pajak bulan September 2020, seluruh wajib pajak, baik PKP maupun non-PKP di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut.

Apa fungsi bukti pemotongan atau pemungutan PPh pasal 21 dan atau pasal 26?

Secara umum, fungsi bukti potong adalah sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Formulir bukti potong ini merupakan dokumen resmi sebagai bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara dan sebagai syarat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Apakah tarif pajak PPh 21?

Berikut tarif pajak PPh 21 berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh: 1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000, kena 5% 2. Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 kena tarif 15% 3. Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 sebesar 25% 4. Di atas Rp500.000.000, tarif yang dipungut sebesar 30%

Bagaimana cara Wajib Pajak dilakukan dengan E-SPT?

Namun, dengan adanya e-SPT, wajib pajak cukup melakukan perhitungan manual menggunakan Microsoft Excel dan menyiapkan data-data pendukung. Kemudian, hasil perhitungan dan data pendukung dimasukan ke aplikasi e-SPT. Dengan cara ini, wajib pajak dapat lebih menghemat waktu. Siapa Saja Pengguna e-SPT PPh 21?

Apakah pajak terutang berdasarkan SPT PPh?

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Apa yang merupakan wajib pajak PPh 21?

Pegawai. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: